Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram, Begini Kelanjutan Komunikasinya Terkait Konten Judi Online

Diposting pada

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terus mengambil langkah serius dalam memerangi konten judi online yang marak beredar di platform digital. Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah Telegram, aplikasi pesan instan yang digunakan oleh jutaan orang di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan perkembangan terbaru mengenai upaya komunikasi dengan pihak Telegram, serta langkah yang akan diambil jika platform tersebut tidak kooperatif.

Surat Peringatan Terakhir untuk Telegram

Kemenkominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada Telegram. Nezar Patria menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Telegram. Jika platform ini tidak segera merespons dan mengambil tindakan tegas untuk menghapus konten judi online di layanannya, Kemenkominfo tidak akan ragu untuk memblokir akses ke Telegram di Indonesia.

“Kalau tidak patuh, akan diblokir. Kalau patuh, kenapa harus diblokir?” ujar Nezar di Jakarta, Rabu lalu. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku, khususnya dalam hal pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Konsistensi dalam Penegakan Hukum

Nezar juga menambahkan bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap PSE, Kemenkominfo selalu konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada platform yang tidak mematuhi aturan, maka tindakan tegas harus diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Telegram menjadi contoh nyata bagaimana platform digital dapat disalahgunakan oleh para pelaku judi online. Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memerangi aktivitas ini, yang dianggap merusak moral masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Langkah Tegas Pemerintah

Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun, hingga surat kedua dikirim pada Jumat (14/6), belum ada tanggapan resmi dari pihak Telegram, yang didirikan oleh Pavel Durov.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, juga menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dalam menangani kasus ini. “Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir,” kata Usman.

Pernyataan ini mengingatkan pada tindakan pemerintah sebelumnya yang pernah memblokir Telegram pada tahun 2017 karena konten radikal. Namun, setelah ada dialog dan komitmen dari Telegram untuk menyeleksi konten yang ada di platformnya, blokir tersebut akhirnya dicabut. Kali ini, kasusnya berbeda karena melibatkan konten judi online, dan pemerintah berharap tidak perlu mengambil langkah yang sama jika Telegram bersedia kooperatif.

Denda untuk Platform yang Tidak Kooperatif

Pada Jumat (14/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online. Denda ini bisa mencapai 500 juta rupiah per konten.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring.

Aturan denda ini tidak hanya berlaku bagi Telegram, tetapi juga untuk semua platform digital lainnya seperti X, Google, Meta, dan TikTok. Budi mengemukakan bahwa masih banyak konten judi online yang beredar di platform-platform tersebut, meskipun pemerintah telah berulang kali menekankan pentingnya menjaga kebersihan dunia digital dari konten-konten yang melanggar hukum.

Temuan Konten Judi Online di Platform Digital

Menurut pemantauan Kemenkominfo, ada ribuan kata kunci terkait judi online yang masih beredar di berbagai platform digital. Dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google. Selain itu, ada 2.702 kata kunci serupa yang ditemukan di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi Arie menjelaskan bahwa dalam seminggu terakhir, ada sepuluh besar kata kunci terkait judi online yang paling sering muncul. Kata-kata kunci ini termasuk “live slot,” “RTP slot,” “no limit,” “situs slot,” “slot gacor,” “pragmatic slot,” “casino online,” “togel,” “bonus slot,” dan “CQ9.”

Komunikasi yang sedang dijalin oleh Kemenkominfo dengan pihak Telegram menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online. Langkah tegas, seperti ancaman pemblokiran dan penerapan denda yang signifikan, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga dunia digital dari konten-konten yang merugikan masyarakat.

Harapan pemerintah adalah agar platform-platform digital, termasuk Telegram, dapat lebih kooperatif dalam memerangi konten judi online. Jika tidak, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas demi kebaikan bersama.

Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten, Kemenkominfo berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tantangan ini memang tidak mudah, namun dengan kerjasama semua pihak, termasuk platform digital, Indonesia dapat terbebas dari ancaman judi online dan dampak negatif yang ditimbulkannya.